Minggu, 13 Februari 2011

Zat Adiktif  Dan Psikotropika

Zat adiktif adalah zat yang mengakibatkan adiksi (kecanduan) pada penggunanya. Contohnya antara lain; alcohol, nikotin (rokok), ganja, opium, sabu-sabu, putau dan morfin.
Adiksi (kecanduan/ketergantungan) merupakan suatu keadaan fisik maupun psikologis (kejiwaan) seseorang yang mengakibatkan badan dan jiwanya selalu memerlukan obat tersebut untuk dapat berfungsi normal.
Ketergantungan dapat berupa fisik maupun psikologis. Ketergantungan fisik ditandai oleh gejala toleransi dan pemantangan atau gejala putus zat (abstinensi). Toleransi adalah menurunnya khasiat obat setelah pemakaian berulang-ulang. Apabila seseorang telah mengalami toleransi terhadap suatu jenis obat maka jumlah (dosis) yang dibutuhkan semakin lama semakin besar untuk memberi khasiat atau efek yang sama. Apabila pada suatu saat seorang pecandu ingin menghentikan pemakaiannya, ia akan menglami gejala putus zat (With Drawal Syndrom atau Sakau) atau pemantangan. Gejala putus zat adalah suatu keadaan yang sangat menyiksa, baik secara fisik maupun secara psikologis, sehinga dapat mengakibatkan seorang pecandu berbuat nekat (bunuh diri).
Ketergantungan psikologis adalah suatu keinginan atau dorongan yang tertahankan (kompulsif) untuk memakai obat (ketagihan).
Zat adiktif biasanya digunakan dalam bidang kedokteran (sebagai obat) dan ilmu pengetahuan (untuk penelitian), penggunaan zat adiktif harus mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan zat adiktif tanpa petunjuk dokter tergolong tindak penyalahgunaan.

Zat adiktif pada awalnya diperoleh dari berbagai jenis tumbuhan, yaitu ganja (Cannabis Sativa), opium (Papaver Somniverum), dan kokain (Eryhiroxylum Coca). Pada perkembangannya, berbagai jenis senyawa yang berkhasiat serupa berhasil dibuat, sehingga kini dikenal pula berbagai macam zat adiktif sintetis (buatan) atau semi sintetis. Keseluruhan zat adiktif itu disebut narkoba atau napza.
Narkoba adalah singkatan “ Narkotika dan Obat-obat terlarang “, sedangkan napza adalah “ Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya “.
Zat yang tergolong narkotika meliputi opioida (opium, morfin dan heroin), ganja dan kokain. Adapun psikotropika adalah obat atau zat yang tergolong narkotika dan alcohol tetapi memiliki seperti narkotika dan alcohol. Contoh psikotropika antara lain; amfetamin, dan barbiturat, zat yang tergolong zat adiktif lainnya meliputi rokok dan berbagai jenis inhalansia (tiner, bensin dan lem)
Stimulan adalah zat yang merangsang system syaraf pusat, sehingga mempercepat proses-proses yang terjadi di dalam tubuh seperti meningkatnya detak jantung, pernafasan dan tekanan darah contoh; kafein, nikotin, kokain dan amfetamin
Depresan memperlambat proses tubuh dan otak sehingga menurunkan kesadarn terhadap dunia luar dan berefek menidurkan, contohnya; alcohol dan obat-obat penenang. Depresan digunakan dalam bidang kedokteran untuk terapi insomnia (sulit tidur)


Alusinogen adalah zat yang dapat mempengaruhi system saraf dan menyebabkan halusinasi (khayalan), contoh; LSA (Lysergic Acid Amide) dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Rokok mengandung zat adiktif yaitu nikotin. Selain nikotin okok juga mengandung banyak zat
yang berbahaya bagi kesehatan, seperti; karbon monoksida, tar dan PAH (zat penyebab kangker)
Merokok tidak baik bagi kesehatan karena terbukti menyebabkan penyakit kanker paru-paru, kanker mulut, penyakit jantung koroner dan arteriosclerosis. Perokok pasif memiliki resiko sam dengan perokok aktif.
Rokok dibuat dari daun tembakau. Tembakau (nicotiana tabacum . L) mengandung suatu senyawa psikoaktif (zat yang dapat mempengaruhi mental, emosi dan tingkah laku orang yang memakainya) yang disebut nikotin.
Kadar nikotin dalam tembakau berkisar antara 1% - 4%. Jadi dalam satu batang rokok terdapat sekitar 1,1 mg nikotin. Selain mengandung nikotin, rokok tembakau juga mengandung zat organic lain dan zat aditif.
Pada saat rokok dihisap, tersedot pula hasil pembakaran yang berupa ; karbon dioksida (Co2), karbon monoksida (Co), PAH, tar, dinitrogen oksida (N2O), ammonia dan berbagai zat lain. Efek negatif dari beberapa kimia yang berasal dari rokok  adalah ;

Minuman keras adalah minuman yangmengandung alcohol (etanol) dengan rumus kimia C2H5OH. Alcohol dibuat melalui fermentasi bahan-bahan yang mengandung gula seperti buah-buahan (anggur dan apel), biji-bijian (beras dan gandum), umbi-umbian (singkong) dan madu. Melalui proses fermentasi dapat diperoleh alcohol dengan kadar  14%. Alcohol dengan kadar yang lebih tinggi dapat diperoleh  melalui penyulingan. Selain melalui proses fermentasi, alcohol juga dapat dibuat dari etana, suatu produk dai minyak bumi. Menurut direktorat pengawasan obat dan makanan Departemen Kesehatan,, minuman keras dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alcohol di dalamnya.
a.         Golongan A    :  Kadar alcohol 1 – 5 %,  misalnya Bir
b.         Golongan B     :  Kadar alcohol 5 – 20 % misalnya anggur, muscatel, port
c.         Golongan C     :  Kadar alcohol 20 – 45 % misalnya wiskey, vodka, rum,   grandy
konsumsi alcohol yang berlebihan dapat mengakibatkan kehilangan kontrol, menekan saraf pusat, menaikkan fungsi psikis maupun fisik sehingga keseimbangan diri terganggu dan memunculkan perasaan senang, memberikan efek keracunan, tidak sadar, bahkan meninggal dunia. Efek jangka panjang dapat merusak hati, otak, jantung, pancreas, lambung, impotensi dan gangguan pada janin, kerusakan susunan saraf pusat, bahkan gangguan jiwa.

Sendativa dan Hipnotika tergolong zat yang dapat memberi efek menenangkan dan kantuk (depresen). Contoh; asam barbiturat dan benzodiazepin.
Asam barbiturat tergolong depresen susunan saraf pusat. Asam barbiturat dalam dosis kecil berefek menenangkan, sedangkan dalam dosis besar menyebabkan tidur. Pada dosis tinggi dapat menghambat pernapasan, koma bahkan kematian. Asam barbiturat banyak disalahgunakan dengan nama pil koplo.
Digunakan dalam kedokteran untuk berbagai tujuan, di antaranya; untuk mengatasi ausietas (rasa cemas), ketegangan, dan untuk menimbulkan efek sediasi. Akan tetapi penggunaan benzodiazepin yang lama dapat menimbulkan toleransi, ketergantungan fisik dan gejala putus zat. Zat ini yangsering disalahgunakan yaitu nitrazapam (dumolid magadon) dan Diazepam ( valium dan pil KB)

Amfetamin tergolong stimulan yang khasiatnya menyerupai senyawa apinefrin (adrenalin) yaitu suatu zat yang secara alami terdapat dalam tubuh untuk menghadapi stress dalam hidup. Amfetamin sering disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin menurunkan berat badan (menghilangkan rasa lapar), pengemudi jarak jauh (menghilangkan rasa kantuk dan ketahanan fisik dalam bekerja) dan atlet (doping). Amfetamin dikenal dengan nama Speed, Whiz atau Sulfat.
Ecstacy mengandung amfetamin, sabu-sabu mengandung metil amfetamin bila dipakai terus menerus amfetamin dapat menimbulkan ketergantungan fisik dengan gejala putus zat berupa rasa lelah, apatis (sikap tidak peduli), depresi, rasa nyeri pada seluruh tubuh, hipersomnia (keinginan untuk selalu tidur) dan banyak mimpi.

Halusinogen adalah zat-zat yang dapat mengubah peresepsi, perasaan seseorang, serta menimbulkan halusianasi ( Khayalan)
Halusinasi adalah keadaan dimana pemakai melihat, mendengar atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak nyatan. Sebagian zat tersebut merupakan zat sintetis, tetapi banyak juga yang terdapat secara alamiah, misalnya; ololiuhgui dan tanaman dari genus ipomoea. Ololiugui merupakan ramuan yang berasal dari tanaman spesies rivea Corymbosa. Tanaman ini mengandung zat ergin (Lisergic acid amide / LSA) yang tergolong halusinogen. Salah satu zat halusinogen lainnya dinamai LSD (Lysergic acid diethylamide). LSD merupakan halusinogen yang sangat kuat dan yang paling banyak salahgunakan. Halusinasi dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang tidak rasional misalnya melakukan tindakan bunuh diri.


Zat yang digolongkan ke dalam inhaluasia dan solven meliputi berbagai senyawa organic yang berupa gas atau cairan yang mudah menguap seperti tiner, pelarut pada lem, tipe-ex, kloroform, freon, aseton dan bensin. Inhalausia dapat menyebabkan kerusakan berbagai organ tubuh, misalnya; otak, ginjal, paru-paru, jantung dan sumsum tulang atau kematian.

Kafein adalah zat psikoaktif yang terdapat dalam tanaman kopi arab (Coffea arabica), kopi robusta (Coffea canefora), dan Coffea liberica. Kopi arab berasal dari Etiopia. Biji  kering kopi  jenis ini mengandung 1-1,5% kafein. Kopi robusta berasal dari Afrika bagian tropis. Biji kering kopi robusta mengandung 2 - 5,5% kafein. Kafeain juga terdapat dalam daun teh dan coklat. Kafein dapat menimbulkan gairah dan kesiagaan tetapi menimbulkan ausietas(kecemasan).

Narkotika meliputi opioida, ganja dan kokain
Opioida adalah nama golongan zat yang memiliki khasiat mirip morfin. Dalam bidang kedokteran zat ini dimanfaatkan terutama sebagai analgesik (penghilang rasa nyeri). Opioida terbagi ke dalam 3 golongan, yaitu;
Opioida berkhasiat menekan pernafasan, analgesik, hipnotik, dan euforik (menimbulkan rasa gembira). Pemakaian yang berulang-ulang akan menyebabkan ketergantungan. Opioida alami berasal dari getah buah papaver somniverum yang belum masak. Getah ini disebut opium, didalam opium terkandung morfin, kodein dan tebain.

Ganja atau mariyuana diperoleh dari tanaman cannabis sativa atau cannabis indica. Tanaman ini termasuk jenis perdu dengan tinggi mencapai 4 meter. Ganja mengandung zat psikoaktif. Kadar zat psikoaktif  teringgi terdapat pada pucuk tanaman yang sedang berbunga. Kadarnya dapat mencapai 5 – 10%. Dari ganja diperoleh hashish, yaitu getah nanaman ganja yang dikeringkan dan dibentuk menjadi lempengan atau bola. Kadar zat psikoaktif dalam hashish dapat mencapai 15 – 30%.

Kokain berasal dari tanaman koka (Erythroxylum coca). Dalam bidang kedokteran dulu kokain digunakan sebagai anestesi (bius) local. Kokain diisolasi dari daun koka berupa kristal berwarna putih. Kokain yang sering disalahgunakan biasanya dicampur dengan zat lain seperti gula. Penyalahgunaannya dapat melalui berbagai cara seperti ditelan, disedot, disuntik atau dirokok.





Narkoba membawa berbagai macam masalah, mulai dari masalah pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.
Masalah yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba pada pribadi pengguna dapat berupa masalah medis (kesehatan), psikologin dan masalah hokum.
Secara umum semua jenis zat adiktif merusak tubuh pemakainya. Pecandu narkoba juga rentan terhadap berbagai penyakit menular seperti AIDS
Narkoba  dapat menurunkan kecerdasan karena zat-zat tersebut menyebabkan kerusakkan pada otak dan system saraf. Meskipun  dapat disembuhkan, seorang pecandu akan kehilangan sebagian dari kemampuan intelektualnya.
Kasus yang terkait narkoba, mulai dari pemakai, pengedar, produsen dan siapa saja yang berperan pada peredaran narkoba diancam hukuman yang sangat berat. Banyak negara yang menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba termasuk Indonesia.

Suatu keluarga yang salah satu anggotanya menjadi pecandu akan menghadapi berbagai masalah baik masalah ekonomi, psikologis maupun social. Pecandu memerlukan banyak uang, keluarga menjadi terganggu dan malu terhadap lingkungan. Masyarakat cenderung akan menjauh, tajut ikut terseret masalah narkoba.

Narkoba banyak menimbulkan masalah social antara pemakai dan masyarakat sekitar sebagai contoh seorang pemakai dengan menggunakan segala cara untuk memperoleh obat tersebut termasuk mencuri.

Negara sangat dirugikan oleh narkoba, bukan saja secara ekonomi, tetapi juga karena kehilangan generasi penerus bangsa. Anak-anak muda yang diharapkan menjadi pembangun malah menjadi beban dan merusak kemajuan bangsa.

Menurut Roizen, bahaya penyalahgunaan narkoba dikelompokkan menjadi 4 golongan yang disebut model 4 L, yaitu;

Banyak juga pecandu yang dapat meninggalkan narkoba. Mereka dapat meninggalkan kebiasaan buruk itu karena menyadari bahwa menjadi pecandu adalah suatu kesalahan dan adanya keinginan kuat untuk bertobat.
Penyalahgunaan narkoba memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Keluarga berperan memdidik anggota keluarga menjadi manusia  yang bertaqwa yang dapat membentengi diri dari perbuatan yang salah. Keluarga juga berperan menciptakan kondisi yang harmonis  dan saling membantu pemecahan masalah setiap anggota keluarga. Kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba  juga sangat penting. Masyarakat dapat berperan memberikan informasi jalur peredaran narkoba dan informasi tentang adanya pemakaian narkoba, menjaga kesehatan hubungan antara sesama anggota masyarakat, dan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan tentang tindakan penyalahgunaan narkoba. pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya mengurangi atau menutup jaringan peredaran narkoba dan mengancam para pemakai, pengedar, pengimpor dan pihak-pihak yang sengaja menyimpan narkoba tanpa izin.
Hal-hal yang dapat dijadikan pegangan agar terhindar dari godaan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar